Djawanews.com – Perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12) lalu. Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.
Juga, "Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, ia merupakan pria asal Betawi.
Ia disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Pihak Hasan belum bisa dihubungi secara langsung untuk dimintai keterangan atas gugatannya, hingga kini pihaknya belum memberikan respons.
Sementara itu Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (2/1) malam.