Djawanews.com – Pimpinan DPR RI menjelaskan bahwa DPR akan membahas nasib RUU PPRT dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut akan digelar usai masa reses berakhir pada 13 Maret 2023.
"Nanti setelah masa reses selesai, kan berakhir di 13 Maret, kita akan agendakan Rapim dan Bamus," kata Dasco di kompleks parlemen, Senin (27/2).
Dasco menyampaikan rapat tersebut akan membahas hal-hal yang belum rampung pada masa sidang sebelumnya.
"Untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin, kita akan bahas itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya menyebut pimpinan DPR telah menelantarkan draf RUU dan mengancam melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Willy mempertimbangkan akan mengambil langkah itu setelah surat-suratnya tidak kunjung digubris Pimpinan DPR.
"Saya bersurat sudah lima kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali tapi tidak pernah digubris," ucap Willy dalam diskusi 'RUU PPRT Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' secara virtual, Selasa (21/2).
Sedangkan RUU PPRT itu sudah mandek di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus karena tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.