Djawanews.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, menanggapi pernyataan kubu Firli Bahuri yang membantah kesaksiannya soal penyerahan uang Rp1,3 miliar.
Djamaluddin menilai bantahan kubu firli hanyalah pembelaan karena apa yang disampaikan SYL di persidangan merupakan fakta yang diketahuinya.
"Kalo menurut saya apa yang disampaikan penasihat Pak Firli cuma sekadar pembelaan tapi tidak berdasar," ujar Djamaluddin kepada VOI, Rabu, 26 Juni.
Bahkan, dalam persidangan tak hanya nama Firli Bahuri yang disebut. Tetapi, ada juga Alexander Marwata dan Nurul Gufron yang merupakan Wakil Ketua KPK.
Kemudian, Djamaluddin juga menyinggung soal proses pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dikatakan, Firli Bahuri tak akan ditetapkan tersangka bila memang tidak ada penerimaan uang tersebut.
"Tidak mungkin penetapan tersangka itu tanpa dasar dan hanya merujuk keterangan saksi. Tapi mesti didukung dua alat bukti juga," sebutnya
Menyoal penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya, Djamaluddin meminta penyidik harus cepat mengambil langkah. Apabila memang memenuhi unsur pidana maka sebaiknya prosesnya segera diselesaikan.
Namun, jika sebaliknya, penyidik harus berani menghentikan kasus itu. Hal ini agar memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"Kalo memang tidak ada unsur pidana SP3 saja, jangan dibuat bias seperti ini," kata Djamaluddin.
Firli Bahuri, membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar untuk mengondisikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, disampaikan seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.