Djawanews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyangkal telah menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk mengondisikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kesaksian SYL terkait penyerahan uang tersebut hanyalah kebohongan semata.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujar Ian saat dihubungi, Selasa, 25 Juni.
Salah satu kesaksian SYL yang dianggap manipulatif yakni soal adanya penyerahan Rp500 juta saat pertemuan di Gor Badminton di kawasan Jakarta Pusat.
Fakta yang sebenarnya, kata Ian, Kevin atau ajudan Firli Bahuri, yang disebut menerima uang dari Panji Harjanto tak pernah terjadi.
Sebab, saat pertemuan itu, Kevin tak ada di lokasi dikarenakan sendang terinveksi COVID-19.
"Kevin lagi sakit, ngga berada di situ, ada bukti keterangan dari dokter, ada bukti dia dirawat lagi ditindak sakit COVID," ucapnya.
Kemudian, Ian juga menyinggung kesaksian eks Sekjem Kementan, Kasdi Subagyono. Saat itu, penasehat hukum SYL mempertanyakan kehadiran Panji saat mengumpulkan pejabat dan SYL meminta Rp50 Miliar.
"Apakah benar pada saat rapat satu, eselon 1, irjen sekjen ada kehadiran Panji, dan itu dibantah sama pak Kasdi, oh tidak benar. Satu, inkonsistensi ada permintaan 50 miliar," kata Ian
Sebelumnya, SYL sempat mengaku telah dua kali menyerahkan uang ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.
Pengakuan itu bermula saat hakim mempertanyakan soal adanya pertemuanmya dengan Firli yang sempat menjadi sorotan publik.
SYL tak menampik mengenai pertemuan itu. Dijelaskan SYL, Firli yang memintanya untuk datang ke GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat tersebut.
Kemudian, hakim terus mencecar SYL dengan beberapa pertanyaan. Hingga akhirnya menyinggung soal penyerahan uang.
SYL pun mengaku telah dua kali menyerahkan uang kepada mantan Ketua KPK tersebut.
"Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.
"Yang dari saya dua kali," kata SYL.
"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya hakim memastikan.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.