Djawanews.com – Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan miras (minuman keras) melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Menurut Dwi Astuti Handayani, Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, kasus penyalahgunaan narkotika diketahui setelah ada laporan pada Minggu (05/07/2020).
“Kami menerima laporan ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Piyaman, Wonosari,” ungkap Dwi di Polres Gunungkidul, Senin (27/07/2020).
Dari laporang yang diperoleh tersebut, polisi berhasil meringkus LNR (21) pada Senin dini hari. Dalam penangkapan tersebut aparat menemukan 267 butir pil putih berlogo Y dan uang hasil penjualan pil senilai Rp70 ribu.
Menurut pengakuan LNR, pil tersebut didapat dari AD. Transaksi ratusan pil senilai Rp750 ribu tersebut mereka lakukan di Yogyakarta.
“Pelaku baru membayarkan 500 ribu saat itu. AD sendiri saat ini berstatus buron atau DPO,” tambah Dwi.
Sebelum tertangkap, LNR telah menjual 20 pil kepada I, sehingga dirinya mendapat uang Rp70 ribu. Saat ini I berstatus sebagai saksi. Kasus tersebut, tambah Dwi, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Gunungkidul.
“Pelaku saat ini dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan,” tambah Kasat Narkoba Polres Gunungkidul.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.