Djawanews.com – Polres Gunungkidul menggeral Operasi Patuh Progo 2020. Agus Setiawan, Kapolres Gunungkidul, mengatakan bahwa Operasi Patuh Progo 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Kami terjunkan 127 personel dengan sasaran pelanggaran prioritas, seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, knalpot blombongan, dan sebagainya,” terang Agus, Kamis (23/07/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Selain kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Operasi Patuh Progo 2020 juga mengatur kepatuhan pengendara terkait protokol kesehatan (memakai masker). Hal tersebut terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurut Agus, aturan pemakaian masker bersifat preventif. Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker akan diimbau dan diberi masker.
“Tidak ada penilangan jika tidak memakai masker, ini sifatnya lebih ke preventif, edukatif, dan simpatik,” jelas Kapolres Gunungkidul.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Polres Gunungkidul berencana menerapkan jaga jarak kendaraan ketika berhenti di lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Nantinya akan diberi marka pemberhentian bagi kendaraan, terutama kendaraan roda dua.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul untuk rencana tersebut,” ungkap Agus.
Ditemui di tempat lain, Wahyu Nugroho, Kepala Dishub Gunungkidul, membenarkan adanya rencana penerapan jaga jarak tersebut. Dia mengatakan bahwa hari ini staf-staf Dishub bersama jajaran Polres Gunungkidul akan meninjau lokasi-lokasi yang bisa diterapkan jaga jarak tersebut.
“Ada beberapa lokasi yang direncanakan akan jadi percontohan untuk penerapan jaga jarak dalam berlalu lintas,” jelas Wahyu.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.