Djawanews.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI) didenda Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan covid-19. Hal tersebut terjadi ketika Rizieq menyelenggarakan acara pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi Muhammad saw. Terkait hal tersebut, pihak keluarga memakluminya.
"Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ungkap Hanif Alatas, menantu Rizieq, di Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020), dikuti[ dari detikcom.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga Rizieq telah menerima surat denda administratif tersebut. Menurutnya, panitia telah meminta agar orang-orang yang datang patuhi protokol kesehatan.
"Jadi kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar," terangnya.
Hanif mengatakan bahwa FPI concern dalam penerapan protokol kesehatan pada masa masa pandemi ini. Menurutnya, Rizieq memantau covid-19 yang ada di Indonesia ketika di Arab.
"Kami FPI dari awal wabah sangat concern terhadap penanganan covid. Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan covid, disinfektan di perumahan-perumahan, permukiman warga, jadi kami sangat concern. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan covid ini dari Saudi sejak awal," lanjut Hanif.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.