Djawanews - Pemerintah Indonesia sudah resmi melarang seluruh warga Indonesia masuk tanah air. Ini yang menjadi dasar pemulangan 32 warga India yang baru saja nyampe di di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Jumat (23/4) pekan lalu, Indonesia kembali kedatangan 32 warga negara India. Mereka datang dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai.
Pihak Imigrasi merujuk kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021, langsung menolak mereka. Warga India ini kemudian ditempatkan di lokasi khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan ketat dari maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dua hari kemudian, Minggu (25/4), 32 warga negara India dipulangkan kembali ke negara asalnya. Pemulangan puluhan warga India merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Sam Fernando mengatakan, tindakan ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
Isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga India.
“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan,” ujar Sam.
Pemerintah sudah memutuskan akan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, keputusan Indonesia ini sejalan dengan langkah sejumlah negara yang juga mencermati perkembangan India.