Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum ada larangan terkait aksi remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok) pamer busana di kawasan Dukuh Atas. Ia menegaskan bahwa belum ada surat yang melarang kegiatan bertema "Citayam Fashion Week" tersebut.
"Selama belum ada surat, maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat 22 Juli.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak menjawab pertanyaan awak media soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan.
Adapun aksi remaja unjuk busana itu diadakan di penyeberangan jalan tepatnya di Jalan Tanjung Karang atau di jalur menuju Stasiun BNI City dan Terowongan Kendal di Dukuh Atas.
Untuk itu, lanjut dia, kebijakan tidak diatur melalui komentar di media, namun ditetapkan melalui keputusan.
"Jadi tidak bisa, negara itu tidak diatur lewat 'doorstop', negara itu tidak diatur lewat komentar. Negara diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, maka tidak ada larangan," ucap Anies.
Sebelumnya, bawahan Anies di Jakarta Pusat menegaskan trotoar dan zebra cross di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, bukan berfungsi sebagai peragaan busana, melainkan fasilitas umum untuk publik.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai peragaan busana dapat memerhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu.
"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara 'catwalk' di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya, itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan ajakan lebih jelas kepada para remaja tersebut agar tidak beraktivitas melebihi pukul 22.00 WIB. Pembatasan jam aktivitas itu untuk menjaga ketertiban umum.
"Kami minta mulai hari ini ke depan segera selesai sebelum jam 22.00," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis 21 Juli.
Selain untuk menjaga ketertiban, pembatasan itu untuk mengantisipasi jam keberangkatan kereta rel listrik (KRL) terakhir pada pukul 24.00 WIB.
"Kasihan orang tua di rumah khawatir menunggu anak-anaknya belum pulang apalagi sampai malam, kami minta anak-anakku yang saya cintai dan saya banggakan, pulang ke rumah jangan sampai tengah malam, sebelum jam 22.00 WIB sekalipun malam minggu," katanya.