Djawanews.com – Bareskrim Polri menjelaskan kronologi manajer Binomo yang telah tertangkap hingga berujung penetapan sebagai tersangka. Sang manajer dari Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap pada Jumat, 1 April.
Penetapan manajer Binomo itu sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dari kasus yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Minggu, 3 April.
Whisnu mengungkap jejak karier Edgar di aplikasi opsi biner atau binary option itu. Ia juga menerangkan bahwa tersangka mulanya berstatus mahasiswa di Rusia sejak mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Berawal dari Jadi CS, Brian Edgar Nababan Dipromosikan Jadi Manajer Binomo
Di awal kariernya, Brian diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia. Baru kemudian sejak Februari 2019 dia dipromosikan sebagai manajer Binomo.
“Jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.
Dalam pengembangan kasus tersebut, terungkap Edgar juga membuka aliran dana kepada Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021.
Polisi menjerat manajer Binomo Brian Edgar Nababan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.