Djawanews.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa belum bisa menetapkan pacar Dea Onlyfans alias Gusti Ayu Dewanti, Dicky Reno Zupratomo (DRZ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
“Kalau dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menemukan atau menentukan dia atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui wartawan pada Jumat, 1 April.
Auliansyah mengatakan pacar Dea Onlyfans memang menyadari merekam perbuatan asusila itu. Namun ia tidak mengetahui bahwa video berkonten porno itu disebar pasangannya. Atas alasan itu, penyidik belum bisa menerapkan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU Pornografi.
Pacar Dea Onlyfans Mengaku Tidak Tahu Jika Videonya Disebar Sebagai Konten Pornografi
“Jadi di UU ITE nya kita belum bisa menerapka. UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja,” ujarnya.
Auliansyah mengatakan selama menjalani pemeriksaan, penyidik menanyakan 28 pertanyaan kepada pacar Dea.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga belum bisa membeberkan jumlah barang bukti yang disita. Auliansyah hanya mengatakan pihaknya telah menyita Google drive milik pacar Dea Onlyfans dan akan dianalisis lebih lanjut. “Kita baru saja menyita google drive Dea nanti kita analisis dan nanti dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu,” tuturnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.