Djawanews.com – Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar. Sebanyak 60 saksi yang berasal dari Anggota Polri dihadirkan dan diperiksa dalam lanjutan sidang kali ini. Seluruh saksi yang dihadirkan untuk dimintai kesaksian atas tiga terdakwa yakni Danki 1 Brimob Pola Jatim, Kabag Ops Polres Malang, dan Kasat Samapta Polres Malang.
"Mohon izin Yang Mulia, hari ini semua saksi dari pihak kepolisian. Kami memanggil 60 orang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang.
JPU Hary mengatakan 60 orang itu terdiri dari Pejabat Utama (PJU), perwira sejumlah Kapolsek di Malang, serta anggota Brimob yang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Itu terdiri dari pelapor, PJU, padal atau perwira pengamanan dalam kapolsek-kapolsek, dan Brimob," ucapnya.
Pemeriksaan ini, diusulkan JPU agar dilakukan bergantian sesuai dengan kelompok dan kapasitasnya.
"Kurang lebih ada 60 orang, kami pemeriksaanya bisa dibagi," katanya.
Dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, baru lima yang diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Lima terdakwa itu menjalani sidang di PN Surabaya sejak Senin (16/1) lalu.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.