Djawanews.com - Baru-baru ini, beredar foto mobil dengan pelat nomor kendaraan khusus. Pelat nomor khusus itu dipercaya akan digunakan para anggota DPR.
Sekilas, pelat nomor kendaraan khusus itu sangat mirip dengan kendaraan Polri atau DPR. Jadi, apakah benar anggota DPR RI sudah menggunakan pelat nomor khusus layaknya Polri atau TNI?
Sayangnya pihak-pihak terkait baik Kakorlantas Polri Irjen Istiono atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar belum menjawab pertanyaan ini.
Jika melihat peraturan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tidak dijelaskan kalau para anggota DPR akan mendapat pelat nomor khusus.
Pelat Nomor Khusus Memang Tersedia
Akan tetapi, dijelaskan pula bahwa pelat nomor khusus memang juga disediakan untuk kendaraan selain Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan para menteri.
Kendaraan milik Ketua dan Wakil MPR serta Ketua dan Wakil DPR juga disediakan pelat nomor kendaraan khusus. Di antaranya untuk pelat nomor kendaraan khusus Ketua MPR yaitu RI-5 dan Ketua DPR RI-6. Ketua DPD juga dapat, yaitu RI-7.
Sedangkan Wakil MPR berpelat khusus RI-49 hingga RI-51. Kemudian pelat khusus kendaraan Wakil Ketua DPR RI mulai dari RI-52 hingga RI-56. Sementara itu, tidak ada pelat nomor khusus kendaraan untuk anggota DPR.