Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengeluarkan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik alias Electric Vehicle (termasuk mobil dan motor listrik) agar mempermudah dalam membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Salah satu keistimewaan yang bakal didapat oleh pemilik mobil dan motor listrik adalah dapat melintas di kawasan ganjil genap.
Penampakan Pelat Nomor Mobil Listrik
Agar petugas polisi dapat membedakan dengan konvensional, maka diperlukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus kendaraan listrik.
“Polri akan memberikan penanda pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Detik.com, Rabu (29/1/2020).
Brigjen Halim mengatakan, kedepan, pelat nomor kendaraan bermotor listrik akan diberikan sedikit warna biru.
“TNKB berupa warna biru pada ruang masa berlaku, sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut,” terang Halim.
Halim menyebut, kajian dan pembahasan soal TNKB khusus mobil dan motor listrik sudah dilakukan. Aturannya mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.