Djawanews.com – Mulai hari ini, Selasa (21/12), layanan transfer antar bank hanya bakal dikenakan biaya Rp2.500 dengan menggunakan BI Fast. BI (Bank Indonesia) telah mengimplementasikan sistem pembayaran BI Fast. Untuk tahapan awal, transfer online antarbank dengan tarif Rp 2.500 ini baru akan diimplementasikan oleh 22 bank.
Sistem baru transfer antar bank itu bakal melengkapi layanan pembayaran ritel yang sudah ada saat ini yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tetapi layanan BI-Fast dikalim akan lebih unggul baik dari sisi efisiensi waktu hingga tarif yang lebih murah. BI menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh peserta dalam hal ini perbankan kepada BI selaku penyelenggara yakni Rp 19 per transkasi.
Sedangkan tarif yang dikenakan oleh perbankan kepada nasabah maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi. Biaya ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transaksi. Bank sentral juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast secara bertahap. Pada tahap awal, batas maksimal transaksi ditetapkan Rp250 juta.
Sistem Transfer Antar Bank Lebih Canggih, BI Fast Lebih Unggul dari Berbagai Aspek
Selain itu, layanan BI Fast ini juga diklaim lebih efisien ketimbang SKNBI. BI Fast akan melayani penyelesaian pembayaran secara real time sehingga dana bisa dikirim dalam waktu yang sangat cepat.
BI mengklaim kecepatan penyelesaian pembayaran hanya butuh waktu 25 detik. Selain itu, layanan BI-Fast ini juga beroperasi 24 jam dan seminggu penuh.
“Kalau sekarang beberapa transfer antar bank online di nasabahnya memang real time, tapi di banknya H+1,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi virtual dengan media awal bulan lalu.
katanya. apatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.