Djawanews.com – Seorang penagih utang atau debt collector nekat membakar rumah nasabahnya lantaran kesal dan emosi karena utangnya tak segera dibayar. Setelahnya, penagih utang tersebut ditangkap polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pelaku inisial RFL (25) berprofesi sebagai penagih utang kesal lantaran nasabah koperasi Surya Pelita bernama Rahmat Sirait (52) tak bisa bayar utangnya saat ditagih. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka saat itu menagih utangnya kepada istri korban di Kecamatan Sei Bejangkar pada Selasa, 23 November.
“Tersangka RFL, menagih uang koperasi kepada Istri korban,” kata Kasatreskrim Polres Batubara AKP Ferry, dalam keterangannya pada Rabu, 15 Desmber.
RFL yang merupakan seorang debt collector mendatangi rumah korban untuk menagih utang, lalu beberapa saat kemudian bertemu dengan Rahmat yang baru saja pulang dari kegiatannya di luar. Pelaku pun langsung menagih utang itu kepada Rahmat. Namun korban mengatakan saat itu tidak memiliki uang untuk membayar utangnya.
Kronologi Debt Collector Bakar Rumah Nasabah Hingga Hangus Tak Bersisa
Jawaban Rahmat yang tak bisa membayar utang membuat pelaku kesal hingga naik emosinya. Pada saat yang sama pelaku melihat ada bahan bakar minyak di lokasi kejadian karena korban diketahui sebagai pengecer bahan bakar minyak pertalite. Pada saat itu pelaku langsung mengancam korban dengan memantik api yang ada dalam wadah ember jika utangnya tidak segera dibayar.
“Kalau kuhidupkan mancis korek api di sini, minyak ini menyambar apa tidak ya?” kata pelaku ketika itu.
Rahamt yang melihat ancaman itu sontak melarang pelaku untuk tidak menyalakan api di dekat bahan bakar minyak itu. Namun tanpa sadar RFL pun menyalakan api di dekat BBM yang lagi dikemas per liter oleh korban. Seketika api langsung menyambar BBM hingga turut membakar kaki korban.
Dalam kondisi panik, korban berusaha memadamkan api yang memercik celananya. Api juga menyambar dinding rumah semi permanen milik Rahmat. Rahmat langsung meminta tolong kepada warga, sembari menyelamatkan istri dan anaknya. Saat kejadian itu Rahmat bersama istri dan anaknya berhasil selamat. Namun rumahnya hangus terbakar.
Usai kejadian pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau dan sempat buron selama 10 hari. Namun persembunyian pelaku di Riau tetap dapat diendus oleh pihak kepolisian, akhirnya pelaku dapat diringkus di sebuah kos-kosan di Riau.
AKP Ferry Kusnadi mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya hingga disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,” ungkapnya menjelaskan pasal yang menjerat debt collector yang bakar rumah nasabahnya.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.