Djawanews.com – Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengonfirmasi penangkapan Aksi PR (40) warga Kutu Asem, Kelurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Karyawan Kantor Koperasi Mitra Sentosa itu dilaporkan perusahaannya usai melakukan penipuan dengan membuat 80 pinjaman fiktif dari nasabah Koperasi Mitra Santosa. Ia pun berhasil mengeruk ratusan juta dari aksi bejatnya itu.
Akibat tindakan tersangka yang berprofesi sebagai marketing tersebut, Koperasi Mitra Sentosa disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp 145 juta.
"Dalam bekerja, tersangka ini juga melakukan pencairan pinjaman yang diajukan nasabah," jelas Irwiantoro dikutip dari Tugu Jogja
Tersangka sendiri mengaku telah menggelapkan uang koperasi sejak November 2019 - April 2020.
"Merasa dirugikan, perusahaan tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Sleman dengan menyertakan bukti-bukti pemalsuan," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.