Djawanews.com - Draf terbaru RUU KUHP tengah disosialisasikan oleh pemerintah. Namun ada satu pasal yang menjadi sorotan publik. Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
RUU KUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menghina presiden dan wakil presiden lewat media sosial.
Tak main-main, RUU KUHP menulis bahwa penghina presiden bisa dipidana penjara selama 4,5 tahun. Denda paling banyak mencapai Rp200 juta.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Jerat Pidana Penjara
Kemudian, pada Pasal 218 ayat 2 menyebutkan, menghina presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta.
Pasal 218 Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sedangkan Ayat 2 berbunyi: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Sementara itu, pasal 220 menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 hanya berlaku jika adanya aduan tertulis yang dibuat oleh presiden dan wakil presiden.
Pasal 220 Ayat 1 berbunyi: "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."
Kemudian Ayat 2 berbunyi: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."