Djawanews.com – Polisi menetapkan oknum pengurus kebersihan masjid atau marbot di Timika, Papua, sebagai tersangka.
Tersangka ZI (46) diduga melakukan pencabulan kepada lima anak di bawah umur. Kini, oknum marbot itu telah mendekam di sel tahanan. ZI juga terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, dilansir dari Antara, Selasa (11/1).
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan. Ada sejumlah barang bukti yang kita sita," ujarnya.
Ia mengatakan, aksi bejat ZI dilakukan pada periode September hingga Desember 2021.
"Kasus itu baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ZI ke polisi," tuturnya.
Modus pelaku adalah dengan membujuk dan mengiming-imingi korban es krim.
"Korban yang tidak mengerti mengikuti kemauan ZI. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," katanya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.