Djawanews.com – Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, barang bukti hasil perampokan senilai Rp 2,2 miliar di Kudus relatif utuh ketika tujuh dari delapan orang pelaku diamankan.
Komplotan itu sendiri berhasil ditangkap pada Senin (20/7/2020) di kawasan Jawa Barat. Sementara satu orang pelaku masih menjadi buronan polisi.
“Belum sempat dibagi hasil pencurian. Baru upah Rp 6 juta per orang,” kata Wihastono Yoga Pranoto dikutip dari Tribun Jateng.
Dari tangan pelaku ditemukan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian perhiasan sebanyak 156 buah terdiri dari kalung, anting, dan gelang.
“Kalau dilihat dari beratnya perhiasan tersebut sekitar 970 gram,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan.
Selain itu, polisi juga menemukan hasil perampokan berupa mata uang asing senilai Rp 700 juta dari tangan komplotan tersebut.
“Ada juga mobil Innova milik pelaku yang ditinggalkan di jalan,” kata Iskandar.
Barang-barang hasil rampokan itu kini telah diamankan Polda Jateng sebagai barang bukti.
Komplotan perampok itu sendiri melancarkan aksinya pada tanggal 9 Juli 2020. Mereka merampok rumah milik pengusaha Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Sang pemilik rumah disekap, sementara para perampok berhasil membawa kabur uang dan perhiasan yang ditaksir bernilai Rp 2,2 miliar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.