Djawanews.com – Melalui penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan Para Pelaku Usaha Perhotelan, Karaoke, Rumah Makan, dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Wonogiri pada Senin (31/5) lalu, pemkab setempat secara resmi menerbitkan kebijakan yang melarang anak di bawah umur memasuki hotel tanpa didampingi orang tua.
Lantas apa saja poin-poin yang tercantum dalam kebijakan tersebut?
Pertama, para pelaku usaha berkomitmen untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kondusivitas iklim pariwisata, serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, para pelaku usaha berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Ketiga, berisi komitmen pelaku usaha untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
Keempat, para pelaku usaha akan senantiasa menjalin hubungan ekonomi, sosial, dan budaya secara harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar tempat usaha.
Kelima, kesediaan para pelaku usaha untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen bersama ini.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.