Djawanews.com – Wabah virus corona atau COVID-19 telah menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia.
Situasi ini mengharuskan Kementerian Kesehatan RI menetapkan protokol kesehatan bagi yang mengalami gejala COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut.
Protokol Bagi yang Mengalami Gejala COVID-19
Melansir situs Sehat Negeriku milik Kementerian Kesehatan RI, bagi anda yang memiliki gejala penyakit virus corona seperti, demam lebih dari 38 derajat Celcius disertai batuk/pilek, nyeri pada tenggorokan dan sesak nafas serta memiliki riwayat bepergian ke zona merah corona. Disarankan untuk segera berobat ke fasyankes.
Ketika berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, anda diwajibkan untuk melakukan sejumlah hal-hal berikut:
- Menutupi mulut dan hidung menggunakan masker.
- Jika tidak mempunyai masker, terapkan etika batuk atau bersin yang benar, yakni dengan menutup mulut dan hidung dengan siku atau dengan tisu.
- Sebisa mungkin untuk tidak menggunakan transportasi umum saat pergi ke fasyankes.
Apabila masuk dalam kriteria orang dalam pengawasan COVID-19, anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan.
Namun, bagi yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan virus corona, anda akan di karantina serta diambil spesimennya untuk pemeriksaan laboratorium.
Hasil pemeriksaan laboratorium biasanya akan keluar dalam waktu 1x 24 jam. Jika dinyatakan positif COVID-19, anda akan mendapatkan perawatan intensif dan baru diperbolehkan pulang setelah dinyatakan negatif oleh dokter.