Djawanews.com – Istilah social distancing (menjaga jarak sosial) mencuat di tengah penyebaran virus corona alias COVID-19 di Indonesia.
Social distancing digembor-gemborkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai tindakan non-farmasi untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
Seperti halnya yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap agar masyarakat dapat melakukan pembatasan interaksi dengan disiplin agar penularan virus corona dapat ditekan.
“Kedisiplinan sosial distancing amat penting dan amat instrumental dalam menjaga agar penyebaran kasus COVID-19 bisa terkendali,” kata Anies melansir Liputan6.
Apa itu Social Distancing?
Menurut Center for Disease (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, social distancing merupakan upaya menghindari kerumunan, menjauhi pertemuan masal dan menjaga jarak dengan orang lain.
Sedangkan Katie Pearce dari John Hopkins University menulis bahwa sosial distancing adalah tindakan untuk mencegah orang sakit menjalin kontak dengan orang sehat dengan tujuan mencegah penularan penyakit.
Praktek ini dapat diaplikasikan dengan cara seperti, tidak mengikuti acara kelompok, menutup ruang publik serta menjauhi keramaian.
Social distancing dinilai sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona, mengingat virus ini dapat menular antar manusia melalui droplet yang keluar saat penderita batuk atau bersin.
Saat menjalani social distancing, anda disarankan untuk menjaga jarak minimal dua meter dengan orang lain serta tidak diperkenankan berjabat tangan atau berpelukan saat bertemu orang lain.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri juga sangat menyarakankan praktek sosial distancing, terutama bagi pasien yang yang menderita gangguan pernafasan seperti batuk dan bersin.