Djawanews.com – Artis Lucinta Luna diamankan polisi karena terbukti memakai narkoba. Dari penggerebekan di Apartemen Thamrin City, Selasa (11/2/2020), polisi mengamankan dua obat penenang yakni tramadol dan riklona.
Kedua obat ini ditemukan di dalam tas Lucinta Luna dan dipakai setiap hari sebelum tidur dengan alasan untuk menghilangkan depresi.
Apa Itu Tramadol dan Riklona?
Tramadol adalah obat anti nyeri golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi rasa sakit menengah hingga cukup parah.
Sedangkan riklona merupakan obat dengan zat aktif clonazepam digunakan untuk mengobati kejang dan epilepsi.
Selain digunakan untuk mengatasi penyakit di atas, kedua obat ini juga bisa digunakan sebagai penenang.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Obat-Obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan, tramadol masuk masuk dalam golongan Obat-obat tertentu (OOT).
Selain tramadol, OOT yang juga masuk dalam peraturan ini adalah:
- Triheksifenidil/THP
- Klorpromazin
- Amitriptilin
- Haloperidol.
Sedangkan riklona dengan zat aktif clonazepam dimasukkan ke dalam psikotropika golongan IV, yakni psikotropika dengan efek ketergantungan ringan.
Dalam UU No 5/1997, psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berfungsi sebagai psikoaktif karena bekerja secara selektif di susunan saraf pusat dan dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Baik tramadol ataupun riklona tidak bisa dijual bebas di apotek, pembeliannya harus menggunakan resep dari dokter.
Melansir Kompas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna mendapatkan tramadaol dan riklona dari pemasok berinisal IF alias FLO.
“Dia membeli obat itu (tramadol dan riklona) bersangkutan namanya IF alias FLO, sekarang lagi didalami, nanti kita sampaikan gimana hasil pendalamannya,” ujar Yusri.