Djawanews.com – Kasus positif omicron di Indonesia semakin bertambah setiap harinya. Pasien positif omicron dengan gejala berat biasanya disarankan untuk melakukan isolasi di fasilitas kesehatan. Namun bagi mereka dengan gejala ringan dan tidak bergejala, boleh melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah sendiri.
Syarat Klinis Isoman saat Positif Omicron
- Pasien berusia maksimal 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah Isoman saat Positif Omicron
- Memiliki kamar terpisah atau lebih baik lantai terpisah.
- Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya.
- Memiliki pulse oksimeter (alat pengukur saturasi oksigen tubuh).
Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimete
Bagaimana jika tidak memenuhi syarat tersebut?
Maka pasien harus melakukan isolasi terpusat di fasilitas kesehatan yang sudah disiapkan pemerintah. Pasien akan tetap dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat saat melakukan isolasi terpusat (isoter).
Ingin tahu informasi mengenai kesehatan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.