Djawanews.com – Banyak yang belum tahu kalau ternyata minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga jenis. Berikut golongan minumam beralkohol berdasarkan kadarnya.
Di Indonesia sendiri, tidak ada larangan meminum minuman beralkohol, kecuali Aceh yang memang memiliki otonomi khusus untuk menerapkan hukum syariah yang ketat, termasuk pelarangan terhadap alkohol.
Meski demikian, Alkohol digolongkan sebagai minuman keras seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.86/Men.Kes/Per/IV/77.
Golongan Minuman Beralkohol Berdasarkan Kadarnya
Menurut dokter Eva Viora, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes, ada tiga golongan minuman beralkohol berdasarkan kadar kandungannya, mulai dari paling rendah hingga tertinggi yang boleh dikonsumsi manusia. Berikut rinciannya:
-
Golongan Pertama/Golongan A
Minuman beralkohol yang masuk kedalam golongan ini adalah minuman dengan kadar etanol 1-5 persen. Biasanya minuman ini banyak dijual di mini market atau super market secara bebas, terutama di kota-kota besar. Produk minuman ini adalah bir.
-
Golongan Kedua/Golongan B
Minuman keras golongan B adalah minuman dengan kadar etanol sebesar 5-20 persen. Adapun produk yang masuk kedalam golongan kedua ini adalah anggur atau wine. Konsumen bisa membeli wine di beberapa pusat penjualan resmi atau kafe.
-
Golongan ketiga/Golongan C
Selanjutnya adalah minuman keras golongan C yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi manusia.
Kadar minuman beralkohol golongan C adalah 20-45 persen. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman ini adalah Whisky, Vodka, TKW, Johny Walkel dll.
Demikianlah 3 golongan minuman beralkohol yang boleh dikonsumsi manusia. Perlu diketahui, setiap golongan memiliki konsumsi maksimal yang berbeda-beda. Untuk bir, jumlah yang boleh dikonsumsi dalam satu hari adalah tidak lebih dari 285 ml, wine tidak lebih dari 120 ml, dan golongan C seperti Whisky dan Vodka adalah 30 ml per hari.