Djawanews.com - Rehabilitasi bagi pengguna narkotika jenis ganja dapat dilakukan untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan. Hal ini berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13, yang dimakasud pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun pisik. Di Indonesia sendiri, rehabilitasi bagi pengguna narkoba bersifat rawat jalan dan rawat inap. Mulai 1 November 2021, para jaksa, tak lagi menjadikan pemenjaraan sebagai bentuk penjeraan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Menurut penuturan dari Harmawati “Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada lagi alasan untuk diproses hukum kalau dia datang melapor,". Sultra Hamarwati juga mengajak semua pecandu narkotika untuk mau mengikuti rehabilitasi secara gratis.
Krisno mengatakan bahwa tak semua para pecandu, dan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut mendapatkan hak hukum ke pusat rehabilitasi untuk penyembuhan total. Menurut dia, ada klasifikasi tertentu para pengguna, dan penyalahgunaan narkotika itu. Di antaranya, jika dalam penyidikan, terbukti si pecandu tersebut, murni hanya sebagai pengguna. Artinya, kata Krisno, hukuman ke pusat rehabilitasi tersebut, hanya ditujukan ke para pengguna penyalahgunaan, bukan sebagai pecandu yang terafiliasi dalam jaringan pengedar, ataupun bandar narkotika.
Hakim juga akan memprtimbangkan surat hasil asesmen terpadu dari pihak BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai pengguna bukan pencandu atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, serta surat hasil tes urine yang terbukti mengandung narkotika.
Syarat Rehabilitasi Narkotika Pedoman Jaksa Agung 18/2021
- Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
- Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
- Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
- Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
- Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Penguna narkotika sudah menyebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Dari kaum milenial sampai kalangan artis pun sekarang sudah banyak yang mengonsumsi. Untuk itu untuk menekan penggunaan narkotika seharusnya BNN gencar menangkap pemasok barang haram tersebut. Jika pemasok barang haram tersebut masih merajalela khususnya di Indoensia maka akan menyebabkan peningkatan pengguna narkotika, ini dapat merusak generasi bangsa.
Narkoba Menyebabkan Masalah Kesehatan
Menggunakan atau mengonsumsi narkotika akan menyebabkan masalah pada gangguan kesehetan dan kecanduan. Selain itu, pengguna narkotika memerlukan biaya yang besar untuk mengonsumsinya, hal ini dapat menimbulkan kerusakan sosial, seperti melakukan kejahatan agar bisa mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut.
Biasanya para pengguna narkotika berpikir bahwa dengan menggunakan narkoba, misalnya seorang pekerja, dia berpikir bahwa dia bisa bekerja secara overtime, padahal ketika dia mencoba narkoba kemungkinan gangguan lain akan datang kepadanya. Untuk itu, jangan pernah mengonsumsi narkotika karena risikonya sangat tinggi bagi kehidupan dan kesehatan karena dapat menyebabkan ketergantungan.