Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kesehatan
Pemakai Narkotika Jenis Ganja Dapat di Rehabilitasi

Pemakai Narkotika Jenis Ganja Dapat di Rehabilitasi

Puspita Susanti
Puspita Susanti 16 Desember 2021 at 07:16am

Djawanews.com - Rehabilitasi bagi pengguna narkotika jenis ganja dapat dilakukan untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan. Hal ini berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13, yang dimakasud pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun pisik. Di Indonesia sendiri, rehabilitasi bagi pengguna narkoba bersifat rawat jalan dan rawat inap. Mulai 1 November 2021, para jaksa, tak lagi menjadikan pemenjaraan sebagai bentuk penjeraan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Menurut penuturan dari Harmawati “Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada lagi alasan untuk diproses hukum kalau dia datang melapor,". Sultra Hamarwati juga mengajak semua pecandu narkotika untuk mau mengikuti rehabilitasi secara gratis.

Krisno mengatakan bahwa tak semua para pecandu, dan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut mendapatkan hak hukum ke pusat rehabilitasi untuk penyembuhan total. Menurut dia, ada klasifikasi tertentu para pengguna, dan penyalahgunaan narkotika itu. Di antaranya, jika dalam penyidikan, terbukti si pecandu tersebut, murni hanya sebagai pengguna. Artinya, kata Krisno, hukuman ke pusat rehabilitasi tersebut, hanya ditujukan ke para pengguna penyalahgunaan, bukan sebagai pecandu yang terafiliasi dalam jaringan pengedar, ataupun bandar narkotika.

Hakim juga akan memprtimbangkan surat hasil asesmen terpadu dari pihak BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai pengguna bukan pencandu atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, serta surat hasil tes urine yang terbukti mengandung narkotika.

Syarat Rehabilitasi Narkotika Pedoman Jaksa Agung 18/2021

  1. Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
  2. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
  3. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
  4. Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
  5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
  6. Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Penguna narkotika sudah menyebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Dari kaum milenial sampai kalangan artis pun sekarang sudah banyak yang mengonsumsi. Untuk itu untuk menekan penggunaan narkotika seharusnya BNN gencar menangkap pemasok barang haram tersebut. Jika pemasok barang haram tersebut masih merajalela khususnya di Indoensia maka akan menyebabkan peningkatan pengguna narkotika, ini dapat merusak generasi bangsa.

Baca Juga:
  • Polisi Temukan Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru, Terakhir 4.388 Pohon
  • Polisi Temukan Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru, Terakhir 4.388 Pohon
  • Polisi Temukan 25 Ribu Batang Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

Narkoba Menyebabkan Masalah Kesehatan

Menggunakan atau mengonsumsi narkotika akan menyebabkan masalah pada gangguan kesehetan dan kecanduan. Selain itu, pengguna narkotika memerlukan biaya yang besar untuk mengonsumsinya, hal ini dapat menimbulkan kerusakan sosial, seperti melakukan kejahatan agar bisa mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut.

Biasanya para pengguna narkotika berpikir bahwa dengan menggunakan narkoba, misalnya seorang pekerja, dia berpikir bahwa dia bisa bekerja secara overtime, padahal ketika dia mencoba narkoba kemungkinan gangguan lain akan datang kepadanya. Untuk itu, jangan pernah mengonsumsi narkotika karena risikonya sangat tinggi bagi kehidupan dan kesehatan karena dapat menyebabkan ketergantungan.

Bagikan:
#kesehatan#ganja#Narkoba#rehabilitasi

Berita Terkait

    Tiga Makanan Ini Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda
    Kesehatan

    Tiga Makanan Ini Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda

    Djawanews.com – Merawat kulit tidak hanya dilakukan dari luar melalui produk skincare, tetapi juga dari dalam tubuh dengan mengonsumsi makanan bernutrisi. Beberapa jenis makanan tertentu dapat membantu ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Ragam Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan, Salah Satunya Kaya Antioksidan
    Kesehatan

    Ragam Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan, Salah Satunya Kaya Antioksidan

    MS Hadi 07 Apr 2025 12:08
  • Tempe Mentah, Sumber Nutrisi Alami yang Kaya Manfaat
    Kesehatan

    Tempe Mentah, Sumber Nutrisi Alami yang Kaya Manfaat

    MS Hadi 06 Apr 2025 12:07
  • Awas! Minum Air Terlalu Banyak dalam Waktu Singkat Bisa Berbahaya untuk Kesehatan
    Kesehatan

    Awas! Minum Air Terlalu Banyak dalam Waktu Singkat Bisa Berbahaya untuk Kesehatan

    Djawanews.com – Minum air adalah kebutuhan penting untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi dan sehat. Namun, tahukah Anda bahwa minum air secara berlebihan dalam waktu singkat justru bisa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Buah-Buahan Penambah Energi yang Cocok Dikonsumsi Saat Sahur dan Buka Puasa
    Kesehatan

    Buah-Buahan Penambah Energi yang Cocok Dikonsumsi Saat Sahur dan Buka Puasa

    MS Hadi 23 Mar 2025 08:05
  • Hindari Minum Air Soda Saat Buka Puasa, Ini Dampaknya bagi Kesehatan
    Kesehatan

    Hindari Minum Air Soda Saat Buka Puasa, Ini Dampaknya bagi Kesehatan

    MS Hadi 22 Mar 2025 08:15

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up