Djawanews.com – Dalam masa pandemi seperti ini, daya tahan dan kesehatan tubuh tentunya perlu dijaga. Memiliki obat herbal di rumah merupakan salah satu perkara penting untuk menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh.
Penggunaan obat-obatan herbal juga sudah didukung pemerintah. Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Dikutip dari Kemenkes, pemanfaatan obat tradisional sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat nomor HK.02.02/IV/2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan. Surat ini dikeluarkan pada 2020 lalu.
Daftar Obat Herbal yang direkomendasikan Kemenkes:
- Jahe Merah
- Temulawak
- Kunyit
- Kencur
- Lengkuas
- Bawang putih
- Kayu manis
- Sereh
- Daun kelor
- Daun katuk
- Jambu biji
- Lemon
- Jeruk nipis
- Jinten hitam
Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat di antaranya untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.
Pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya seperti di antaranya memiliki izin edar dari BPOM, informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Obat herbal yang selalu tersedia di rumah Anda memberikan manfaat untuk menjaga kesehatan dan daya tubuh untuk menunjang imunitas tubuh selama pandemi.
Ingin tahu informasi mengenai kesehatan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.