Djawanews.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menggunakan obat antvirus Tamiflu sebagai terapi alternatif pada pasien yang positif terjangkit virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
“Berdasarkan rekomendasi dan protokol dari perhimpuna dokter paru Indonesia, kita pakai Tamiflu yang persediannya ada, kita sudah ada di dinas kesehatan dan sudah terbagikan,” kata Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, kamis (2/4/2020).
Tamiflu disebut Terawan bisa untuk terapi alternatif karena obat atau vaksin virus corona belum ditemukan hingga saat ini.
Apa itu Tamiflu?
Tamiflu (oseltamivir) merupakan obat antivirus yang digunakan untuk kasus flu burung atau H5N1.
Oseltamivir bekerja dengan cara menghentikan replikasi virus dengan cara menghambat enzim neuraminidase.
Dalam kasus virus H5N1, enzim neuraminidase berperan dalam proses pelepasan diri dari sel hospes pada fase budding sehingga membentuk virion yang infektif.
Jika neuraminidase ini dihambat, maka replikasi virus di dalam inang dapat dihentikan.
Meski bekerja secara efektif dalam menangkal virus flu burung, Tamiflu memiliki sejumlah efek samping, di antaranya:
- Mual, muntah
- Insomnia
- Vertigo
- Sakit perut
- Diare
- Sakit kepala
- Ruam di kulit
Menurut Ketua Perhimpinan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto, oseltamivir digunakan dalam regimen tata laksana virus corona dengan pneumonia.
Bahkan, oseltamivir sudah dimasukkan dalam Panduan Praktik Klinik (PPK) COVID-19.
Selain acuan dari PDPI, panduan pulmunologis internasional juga sudah mencantumkan oseltamivir atau Tamiflu. Dalam Internasional Pulmonologist’s Consensus on COVID-19 dikatakan, terapi definitif yang bisa dilakukan pada pasien virus corona adalah dengan memberikan antibiotik dan oseltamivir.