Djawanews.com – Ivermectin adalah obat anti parasit yang biasa digunakan untuk penderita cacingan. Pada tanggal 15 Juli 2021, BPOM memperbolehkan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Ivermectin sendiri disetujui oleh beberapa negara sebagai obat penanganan Covid-19. Namun, otoritas kesehatan di AS, Inggris, dan Uni Eropa menemukan bahwa tidak ada cukup bukti untuk bisa menggunakan obat itu melawan Covid-19.
Kenyataannya, semakin besar klaim obat itu dapat menyelamatkan dari kematian atau mencegah infeksi, semakin besar pula kekhawatiran bahwa studi itu kemungkinan palsu atau tidak valid, demikian temuan para peneliti.
Meskipun sangat sulit untuk mengesampingkan kesalahan manusia dalam uji coba ini, Dr Sheldrick, seorang dokter medis dan peneliti di University of New South Wales di Sydney, meyakini bahwa sangat mungkin terdapat pemalsuan data dalam penelitian ivermectin.
Studi terkait ivermectin yang terbesar dan berkualitas tertinggi yang diterbitkan sejauh ini adalah uji coba bersama di Universitas McMasters di Kanada.
Dalam studi itu tidak menemukan manfaat dari obat itu untuk menangani Covid.
Banyak ilmuan di dunia meragukan penggunaan ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19.
Tetapi ribuan pendukung, banyak aktivis anti-vaksin, terus berkampanye dengan untuk penggunaannya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews