Djawanews.com - Susu kental manis (SKM) sebenarnya bukan untuk diseduh. Hal ini ternyata dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mengapa begitu?
BPOM mengatakan bahwa SKM bukan asupan pengganti susu. SKM hanya digunakan sebagai topping atau pelengkap sajian makanan. Hal ini diungkap oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang.
Menurut Rita, SKM bukan untuk diseduh atau diminum langsung seperti produk susu lainnya. Hal ini terkait dengan fungsi SKM yang bukan untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi hingga usia 12 bulan, dan tak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang bukan untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita.
Cara Ini Mesti Diubah
Menurut Rita, SKM digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Sementara itu, pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain.
Selain itu, regulasi tadi menyebutkan bahwa produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Rita menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam SKM. Cara konsumsi SKM dengan diseduh adalah kebiasaan yang mesti diubah.