Djawanews.com – Badan POM mengungkapkan beberapa kopi sachet mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berupa paracetamol dan sildenafil. Hal itu disampaikan dalam konferensi persnya terkait dengan operasi penindakan produk illegal pada Jumat 4 maret lalu.
Sebelumnya operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan kopi olahan mengandung BKO secara online.
“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar Kepala Badan POM, dikutip dari laman resmi Badan POM.
BKO seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang hanya boleh digunakan untuk produksi obat. Pemakaian dalam produk-produk konsumsi tentu akan mendatangkan efek buruk bagi tubuh.
Penggunaan paracetamol dalam dosis yang tidak tepat akan mendatangkan efek samping seperti mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah. Serta akan menyebabkan kerusakan pada organ hati dan ginjal jika digunakan secara terus menerus dan dalam jangka Panjang.
Sedangkan sildenafil pada penggunanya yang tidak tepat dapat menyebabkan diare, kulit kemerahan, kejang, pandangan kabur hingga buta mendadak atau bahkan menyebabkan kematian
Dalam operasi penindakan yang dilakukan 22 Februari lalu di Kota Bandung serta Kabupaten Bogor, badan POM menemukan barang bukti berupa kopi yang mengandung BKO paracetamol dan sildenafil dengan merk Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
Menindaklanjuti temuan operasi penindakan ini, Badan POM akan memproses secara hukum dua pelaku yang melakukan produksi serta peredaran pangan dan obat tradisional ilegal ini.