Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Ma’ruf Amin Buka Suara Soal Haramnya Kripto: Tidak Memenuhi Syarat Sil’ah Secara Syar’i
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (jawapos.com)

Ma’ruf Amin Buka Suara Soal Haramnya Kripto: Tidak Memenuhi Syarat Sil’ah Secara Syar’i

Alfariga Talenta Pranoto
Alfariga Talenta Pranoto 02 Desember 2021 at 01:58pm

Djawanews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin akhirnya buka suara soal pengharaman kripto sebagai mata uang oleh MUI.

Salah satu alasan pengharaman kripto dikarenakan mengandung spekulasi.

"Penggunaan sebagai mata uang haram karena disebutnya mengandung semacam spekulasi, tidak jelas," ucap Ma'ruf dalam Diskusi Transmedia Institute, Kamis, 2 Desember.

Ma’ruf menegaskan, penggunaan mata uang yang mengandung spekulasi dapat menimbulkan bahaya.

Ma'ruf juga menegaskan jika kripto digunakan sebagai mata uang maka akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Jadi ada landasan undang-undang nya," imbuh Ma'ruf.

Selain itu, Ma'ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.

"Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik," terang Ma'ruf.

Ia mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.

"Dan ada manfaat yang jelas, maka sah hukumnya diperjualbelikan. Bisa lihat dari situ," jelas Ma'ruf.

Dari keputusan Forum Ijtima Ulama, MUI mulai mengharamkan kripto sebagai mata uang pada awal November 2021.

Selain sebagai komoditas atau asset digital yang tidak sah diperjualbelikan, MUI mengatakan kripto juga mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Selain itu, kripto juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu memiliki wujud fisik, memiliki nilai, jumlahnya pasti, memiliki hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli.

Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews

Bagikan:
#BISNIS#kripto#MUI#haram#MA’RUF AMIN#Kripto Haram#uang digital

Berita Terkait

    Pemasangan ACP SEVEN: Langkah Mudah untuk Konstruksi Modern
    Bisnis

    Pemasangan ACP SEVEN: Langkah Mudah untuk Konstruksi Modern

    SEVEN merupakan merek Aluminium Composite Panel (ACP) terbaik yang memiliki banyak keunggulan. Material pelapis dinding ini mulai banyak diminati dalam dunia konstruksi modern. Selain karena berkualitas tinggi, ....
    Mulyanto Nugroho
    Mulyanto Nugroho
  • Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    MS Hadi 14 Jul 2025 13:03
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    Djawanews.com – Penguasaan bahasa Mandarin memiliki daya tawar tinggi di tengah pesatnya laju globalisasi dan konektivitas bisnis internasional. Dengan Tiongkok sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    MS Hadi 24 Jun 2025 11:39
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up