Djawanews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin akhirnya buka suara soal pengharaman kripto sebagai mata uang oleh MUI.
Salah satu alasan pengharaman kripto dikarenakan mengandung spekulasi.
"Penggunaan sebagai mata uang haram karena disebutnya mengandung semacam spekulasi, tidak jelas," ucap Ma'ruf dalam Diskusi Transmedia Institute, Kamis, 2 Desember.
Ma’ruf menegaskan, penggunaan mata uang yang mengandung spekulasi dapat menimbulkan bahaya.
Ma'ruf juga menegaskan jika kripto digunakan sebagai mata uang maka akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Jadi ada landasan undang-undang nya," imbuh Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.
"Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik," terang Ma'ruf.
Ia mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.
"Dan ada manfaat yang jelas, maka sah hukumnya diperjualbelikan. Bisa lihat dari situ," jelas Ma'ruf.
Dari keputusan Forum Ijtima Ulama, MUI mulai mengharamkan kripto sebagai mata uang pada awal November 2021.
Selain sebagai komoditas atau asset digital yang tidak sah diperjualbelikan, MUI mengatakan kripto juga mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Selain itu, kripto juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu memiliki wujud fisik, memiliki nilai, jumlahnya pasti, memiliki hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews