Djawanews.com – Fatwa haram cryptocurrency dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyusul keputusan forum bahtsul masail NU Jatim.
Syarif Katib PWNU Jatim KH Syafrudin menjelaskan cryptocurrency tidak memenuhi tujuh syarat jual beli dalam islam. Pertama, barang tersebut harus suci. Kedua, bisa dimanfaatkan pembeli secara sah. Ketiga, bisa diserahterimakan secara fisik. Keempat, pihak yang berakad menguasai akad tersebut. Kelima, mengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut. Keenam, bebas dari riba. Ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.
"Dari ketujuh syarat tersebut cryptocurrency tidak memenuhi kategori tersebut dan diharamkan," jelasnya, Selasa, 2 November.
Sebagai informasi bathsul masail NU melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu. Bathsul masail melihat kripto tak memenuhi unsur jual beli tetapi justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
Syafrudin mengatakan kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Selanjutnya keputusan bahtsul masail tersebut akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. PWNU Jatim juga akan menyerahkan kajian Lembaga Bathsul Masail Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
"Umat Islam harus berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal," pungkasnya.