Djawanews.com – Husin Shihab dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Bahar Bin Smith, Selasa (28/12).
Husin dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Ridho. Pengacara Ali Ridho, Ichwan Tuankotta turut mendampingi dalam proses pelaporan ini.
"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keributan di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," ujar Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Ichwan membenarkan bahwa laporan ini merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith.
sebelumnya, Bahar dilaporkan terkait dugaan ujaran mengandung SARA dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.
"Iya (laporan ini terkait laporan Husin terhadap Bahar)," kata Ichwan.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
Husin dilaporkan karena telah menuduh Bahar Bin Smith memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dikutip cnnindonesia.com.
"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memotong ujaran KASAD Dudung Abdurachman padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KASAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sebelumnya, Husin Shibab melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, (7/12).
Keduanya dilaporkan atas buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.
Sebagai pelapor, Husin menganggap Bahar dan Eggi berupaya memotong ucapan Dudung. Dalam video di Youtube, Bahar dan Eggi menyebut Dudung seolah-olah menyamakan Tuhan dengan manusia.
"Sementara Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia, bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab, di situ delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan," ujar Husin, Senin (20/12).
Husin melaporkan keduanya terkait tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Kini, pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak lanjuti laporan terhadap Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana. Laporan ini masih dipelajari polisi.