Djawanews.com – Ubedilah Badrun menganggap tindakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer atau Noel melaporkannya balik ke Polda Metro Jaya sebagai hal yang lucu.
Seperti diketahui, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK karena diduga terkait korupsi dan cuci uang perusahaan pembakar hutan.
Ubedilah lantas heran dan menertawakan langkah Noel yang melaporkannya balik ke polisi. Meski itu adalah hak Noel sebagai warga negara, tapi sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.com, dengan judul Ubedilah Badrun Tertawakan Ketua Jokowi Mania yang Melaporkannya ke Polisi yang tayang 16 Januari 2022, Ubed bingung heran apa kapasitas oel melaporkannya ke polisi.
"Silaka melaporkan, tapi menurut saya kalau deliknya delik aduan itu harus korban yang melaporkannya.Pertanyaannya Noel ini korban apa dan korban siapa, itu tanya tanya besar," ujar Ubed diiringi sambil tertawa, dikutip Senin 17 Januari.
Noel Bawa-bawa Mahkamah Agung
Noel meminta agar pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yaitu Ubedilah Badrun menanyakan kepada Mahkahamah Agung (MA) terkait sanksi sebuah perusahaan yang disebut jadi bukti adanya dugaan korupsi.
Dia bahkan meminta kepada Ubedilah Badrun untuk memahami hukum terlebih dahulu sebelum melaporkan seseorang.
Apalagi bukti pelaporan yang dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih terbilang minim.
Noel mengatakan laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun hanya sebatas asumsi.
"Harusnya Ubed dia paham tentang hukum itu sendiri jangan sampai berbalik ke dirinya sendiri kalau seandainya data yang disampaikan tidak memenuhi unsur. Karena sampai detik kita melihatnya apa yang disampaikan Ubed hanya asumsi dan interpretasi bukan sebuah fakta," kata Immanuel Ebenezer dalam saluran YouTube CNN Indonesia, disitat pada Minggu, 16 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, kedua putra Jokowi dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta. Dalam laporannya ke KPK, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep lantaran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan dugaan korupsi.