33 pengacara yang dipersiapkan sebagai pihak terkait dalam sidang MK
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden atau pilpres 2019.
Sebanyak 33 pengacara yang disipakan TKN untuk mendapingi sidang sengketa pilpres 2019. Pengacara tersebut sekaligus menjadi tim hukum yang akan bertindak sebagai pihak terkait.
Berasal dari empat komponen.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengungkapkan 33 pengacara yang telah dipersiapkan pihaknya dalam sidang PHPU pilpres pada 14 Juni nanti terdiri atas empat komponen.
Ade menyebut, ke empat komponen tersebut berasal dari partai pendukung atau koalisi, termasuk juga tim hukum dari Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum calon petahana.
“Ada empat komponen, pertama dari partai koalisi. kedua dari tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga dari tim hukum Yusril Ihza Mahendra dan yang terahkir berasal dari advokat/lawyer professional yang ingin bergabung,” ujar Ade kepada awak media di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Akan tetapi, Ade masih belum mau membeberkan terkait nama-nama yang akan menjadi pengacara dalam sidang PHPU pilpres tersebut.
Dia meminta kepada publik untuk menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019.
Selain itu, TKN Jokowi-Ma’ruf juga telah mendaftarkan tim pendamping pengacara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk tim pendamping pengacara tersebut berasal dari sekjen partai koalisi, Tim Kampanye Nasional, dan juga dari Direktorat Saksi yang akan dimintakan keahlianya dalam persoalan pemilu dan soal pesidangan di MK nanti.
Selanjutnya, TKN juga telah membentuk tim kecil yang bekerja untuk menyiapkan segala kebutuhan selama persidangan. TKN akan bekerja secara maksimal dalam proses ini dan berharap permohonan PHPU yang diajukan oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK
Sekedar informasi, sidang pendahuluan PHPU pilpres 2019 akan di laksanakan pada 14 Juni 2019. Adapun pada tanggal 17 hingga 21 Juni 2019 akan diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sedangkan untuk sidang terahkir, akan diagendakan pada 24 Juni mendatang. Selanjutnya hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 hingga 27 Juni 2019.