Djawanews.com – Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki wacana berupa penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Meski begitu, penetapannya masih menunggu persetujuan dari Sri Sultan HB X, Gubernur DIY.
"Karena keputusan di Gubernur yang menetapkan UMK di 4 Kabupaten dan 1 Kota. Sehingga saya belum berani untuk menyampaikan kenaikannya berapa. Namun sudah ada kesepakatan dengan dewan pengupahan sebagai bahan rekomendasi ke Gubernur. Jangan-jangan Pak Gubernur ada kebijakan lain," jelas Nur Wahyudi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Terkait nominal atau besaran UMK 2021 di Kulon Progo, Nur belum bisa memberikan kepastian. Alasannya adalah saat ini masih tahap pengajuan ke Gubernur.
"Kemarin juga sudah matur (bilang) Pak Bupati wacana kenaikan UMK tersebut. Tapi tetap penetapan di Gubernur. Kalau ada perubahan kami juga konsultasikan dengan Disnaker DIY. Jadi nanti ya kenaikannya berapa kalau sudah ada penetapan dari Gubernur," tambahnya.
Selain itu, juga melihat berbagai pertimbangan sesuai dengan regulasi kondisi perekonomian yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.