Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tameng Hukum Terakhir Putri Chandrawathi yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Putri Chandrawathi memiliki status tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, namun tak ditahan oleh Polri sampai sekarang. (Genpi.com)

Tameng Hukum Terakhir Putri Chandrawathi yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 25 September 2022 at 03:22pm

Djawanews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) justru menjadi tameng untuk melindungi Putri Chandrawathi walaupun kasus dugaan kekerasan seksual tak ditemukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan UU TPKS justru dijadikan instrumen hukum tanpa ada pembuktian apakah ada kekerasan seksual atau tidak. Diketahui, Putri sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

"UU TPKS dijadikan instrumen legal melindungi ibu PC, tanpa ada upaya membuktikan apakah posisi Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual itu benar atau tidak," kata Edwin di Bandung pada Jumat, 23 September.

Dia menegaskan pihaknya menolak penggunaan instrumen legal UU TPKS untuk menjustifikasi PC sebagai korban. Edwin mengungkapkan UU TPKS tidak digunakan untuk melindungi orang seperti Putri, tapi melindungi korban yang sebenarnya.

LPSK, kata Edwin, melihat adanya kejanggalan dan ketidaklaziman dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. "Dalam kasus kekerasan seksual, perlu ada relasi kuasa, dan pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur dalam kasus ibu PC (Putri Chandrawathi)," jelasnya.

Edwin menceritakan, penyebutan UU TPKS muncul pertama kali dalam kasus PC pada 29 Juli, ketika dilakukan rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam pertemuan yang dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog dijelaskan, berdasarkan UU TPKS, LPSK harus melindungi Putri. Padahal, dalam laporan polisi yang dibuat tanggal 8 dan 9 Juli, UU TPKS tidak disebutkan. Dalam dua laporan itu hanya menjelaskan adanya perbuatan asusila.

LPSK menilai, seolah-olah ada upaya untuk meminta LPSK menerima hasil assesment psikologis yang sudah dilakukan. Padahal, LPSK bisa melakukan assesment psikologis sendiri sebagai second opinion. "Menjadi pertanyaan kami, kenapa ibu Putri Chandrawathi tidak bersedia memberikan keterangan kepada psikolog LPSK. Padahal, ibu PC bersedia menjelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Kok ngomong milih-milih," katanya.

Baca Juga:
  • Viral Video Dugaan Sel Mewah Milik Ferdy Sambo: “Engga Ada Gunanya Lapor Kalau Dibohongi Negara Gini”
  • Menelisik 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kenapa?
  • Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kembali Pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik: 2 Jenderal Polisi Benarkan

Edwin mengingatkan, posisi PC adalah pemohon perlindungan LPSK, namun tidak mau menyampaikan apapun pada LPSK. Tidak antusias dan tidak responsif. "Hanya ibu PC yang seperti itu, selama 14 tahun LPSK berdiri," jelasnya.

Akhirnya, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Chandrawathi yang sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Namun, polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri.

Rekomendasi Komnas Perempuan Tameng Hukum Terakhir Putri Chandrawathi?

Terkait dengan belum ada penahanan Putri hingga kini, Komnas Perempuan menyatakan tidak ditahannya perempuan itu dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi lembaga tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita. "Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata perempuan yang akrab disapa Rini pada awal September.

Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali. Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum. "Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Chandrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," jelasnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#UU TPKS#FERDY SAMBO#Putri Chandrawathi#lpsk#Brigadir J#Pembunuhan#POLRI#Nofriansyah Yosua Hutabarat

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

3

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

4

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

5

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up