Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tameng Hukum Terakhir Putri Chandrawathi yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Putri Chandrawathi memiliki status tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, namun tak ditahan oleh Polri sampai sekarang. (Genpi.com)

Tameng Hukum Terakhir Putri Chandrawathi yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 25 September 2022 at 03:22pm

Djawanews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) justru menjadi tameng untuk melindungi Putri Chandrawathi walaupun kasus dugaan kekerasan seksual tak ditemukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan UU TPKS justru dijadikan instrumen hukum tanpa ada pembuktian apakah ada kekerasan seksual atau tidak. Diketahui, Putri sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

"UU TPKS dijadikan instrumen legal melindungi ibu PC, tanpa ada upaya membuktikan apakah posisi Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual itu benar atau tidak," kata Edwin di Bandung pada Jumat, 23 September.

Dia menegaskan pihaknya menolak penggunaan instrumen legal UU TPKS untuk menjustifikasi PC sebagai korban. Edwin mengungkapkan UU TPKS tidak digunakan untuk melindungi orang seperti Putri, tapi melindungi korban yang sebenarnya.

LPSK, kata Edwin, melihat adanya kejanggalan dan ketidaklaziman dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. "Dalam kasus kekerasan seksual, perlu ada relasi kuasa, dan pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur dalam kasus ibu PC (Putri Chandrawathi)," jelasnya.

Edwin menceritakan, penyebutan UU TPKS muncul pertama kali dalam kasus PC pada 29 Juli, ketika dilakukan rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam pertemuan yang dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog dijelaskan, berdasarkan UU TPKS, LPSK harus melindungi Putri. Padahal, dalam laporan polisi yang dibuat tanggal 8 dan 9 Juli, UU TPKS tidak disebutkan. Dalam dua laporan itu hanya menjelaskan adanya perbuatan asusila.

LPSK menilai, seolah-olah ada upaya untuk meminta LPSK menerima hasil assesment psikologis yang sudah dilakukan. Padahal, LPSK bisa melakukan assesment psikologis sendiri sebagai second opinion. "Menjadi pertanyaan kami, kenapa ibu Putri Chandrawathi tidak bersedia memberikan keterangan kepada psikolog LPSK. Padahal, ibu PC bersedia menjelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Kok ngomong milih-milih," katanya.

Baca Juga:
  • Viral Video Dugaan Sel Mewah Milik Ferdy Sambo: “Engga Ada Gunanya Lapor Kalau Dibohongi Negara Gini”
  • Menelisik 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kenapa?
  • Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kembali Pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik: 2 Jenderal Polisi Benarkan

Edwin mengingatkan, posisi PC adalah pemohon perlindungan LPSK, namun tidak mau menyampaikan apapun pada LPSK. Tidak antusias dan tidak responsif. "Hanya ibu PC yang seperti itu, selama 14 tahun LPSK berdiri," jelasnya.

Akhirnya, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Chandrawathi yang sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Namun, polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri.

Rekomendasi Komnas Perempuan Tameng Hukum Terakhir Putri Chandrawathi?

Terkait dengan belum ada penahanan Putri hingga kini, Komnas Perempuan menyatakan tidak ditahannya perempuan itu dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi lembaga tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita. "Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata perempuan yang akrab disapa Rini pada awal September.

Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali. Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum. "Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Chandrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," jelasnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#UU TPKS#FERDY SAMBO#Putri Chandrawathi#lpsk#Brigadir J#Pembunuhan#POLRI#Nofriansyah Yosua Hutabarat

Berita Terkait

    Mardani PKS Soal Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Amanah Berat
    Berita Hari Ini

    Mardani PKS Soal Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Amanah Berat

    Djawanews.com – Pengangkatan Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengundang komentar dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Badai Debu di Iran, 2.107 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit dan 3 Orang Tewas
    Berita Hari Ini

    Badai Debu di Iran, 2.107 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit dan 3 Orang Tewas

    MS Hadi 26 Sep 2023 13:31
  • Resmi Jadi Ketum, Ini Kata Kaesang Soal Capres yang Bakal Didukung PSI di Pilpres 2024
    Berita Hari Ini

    Resmi Jadi Ketum, Ini Kata Kaesang Soal Capres yang Bakal Didukung PSI di Pilpres 2024

    MS Hadi 26 Sep 2023 12:25
  • Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima
    Berita Hari Ini

    Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima

    Djawanews.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden
    Berita Hari Ini

    Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden

    MS Hadi 26 Sep 2023 08:25
  • Zulhas Tegaskan TikTok Shop Hanya Boleh Dipakai Promosi, Dilarang Jualan!
    Berita Hari Ini

    Zulhas Tegaskan TikTok Shop Hanya Boleh Dipakai Promosi, Dilarang Jualan!

    MS Hadi 25 Sep 2023 19:34

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?
Berita Hari Ini

1

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu
Berita Hari Ini

2

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu

Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Muhammadiyah Pilih Anies, Sementara Prabowo Unggul di NU
Berita Hari Ini

3

Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Muhammadiyah Pilih Anies, Sementara Prabowo Unggul di NU

Kejari Siak Riau Tahan 2 dari 6 Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi Senilai Rp20 Miliar
Berita Hari Ini

4

Kejari Siak Riau Tahan 2 dari 6 Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi Senilai Rp20 Miliar

Akhirnya Terjawab, Sosok ‘Mawar’ Kader Baru PSI Ternyata Kaesang Pangarep
Berita Hari Ini

5

Akhirnya Terjawab, Sosok ‘Mawar’ Kader Baru PSI Ternyata Kaesang Pangarep

Pilihan Editor

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani
Berita Hari Ini

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting
Teknologi

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta
Infotainment

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek
Travel

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu
Berita Hari Ini

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?
Berita Hari Ini

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up