Djawanews.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istiana mengatakan bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR).
"Tersangka RR untuk permintaan perlindungan LPSK nanti kita akan tindaklanjuti kalau sudah ada permintaan," kata Livia di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/9) malam. Livia menyebut pihaknya tak bisa langsung mengabulkan permohonan perlindungan Bripka RR.
LPSK Pertimbangkan Permohonan Bripka Ricky Rizal yang Minta Perlindungan
Menurutnya, ada mekanisme yang harus diputuskan oleh seluruh pimpinan LPSK terkait permohonan Bripka Ricky Rizal. "Itu membutuhkan telaah dan keputusan bukan hanya saya, tapi ada enam pimpinan lagi. Jadi kami ada bertujuh," katanya.
Setelah ada permohonan resmi, kata Livia, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan, termasuk memeriksa lebih dulu sebelum memutuskan apakah pantas diberikan perlindungan atau tidak. "Kalau ada permohonan akan langsung dilakukan investigasi. Kemudian dibawa ke sidang pimpinan untuk diputuskan," ujarnya.
Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, menyatakan kliennya seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini. Menurutnya, Bripka RR adalah korban keadaan.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman di Bareskrim, Mabes Polri pada Kamis malam, 8 September.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.