Djawanews.com – Atas kasus pengusiran terhadap pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) gagal melaporkan Bupati hingga Sekda Malinau ke Bareskrim Polri.
Donal Fariz sebagai kuasa hukum Susi Air, mengatakan pelaporan itu gagal karena pihak Bareskrim Polri menilai masih ada kekurangan dokumen dalam berkas yang diajukan.
"Iya (laporan belum diterima, red), saya koordinasi tahap awal dulu," ujar Donal kepada wartawan, Jumat (11/2)
Beberapa dokumen yang dianggap kurang oleh pihak SPKT Bareskrim, kata Donal, semisal akte pendirian perusahaan. Sebab, dalam pelaporan mengatasnamakan PT ASI Pudjiastuti Aviation.
"Ada beberapa permintaan dokumen yang menurut kami tidak terkait langsung dengan dugaan tindak pidananya seperti akta pendirian Susi Air itu harus dilegalisir dan seterusnya," katanya.
Karena itu, dalam waktu dekat kekurangan itu akan segera dilengkapi. Kemudian, kembali ke Bareskrim untuk membuat pelaporan secara resmi.
Hanya saja, belum bisa dipastikan waktu terkait upaya pelaporan kembali. Yang jelas, proses pelengkapan dokumen akan segera diselesaikan.
"Jadi kami akan coba lengkapi kekurangan-kekurangan dokumen yang terkait," kata Donal.
Sebagai informasi, pesawat milik perusahaan Susi Pudjiastuti diusir dari Hanggar Malinau. Pengusiran itu dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Padahal, Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun. Akibat pengusiran paksa ini, Susi Air mengalami kerugian miliaran.
Dapatkan warta harian terbaru, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews .