Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rencananya ingin menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN senilai Rp 178,3 triliun untuk pembangunan ibu kota negara atau IKN. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 19 Januari.
Rapat itu membahas evaluasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, serta rencana APBN dan PEN 2022.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani memaparkan, bahwa tahap awal pembangunan IKN akan berlangsung pada tahun 2022 - 2024. Dalam tahap ini dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.
Untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar tersebut, Sri Mulyani ingin menggunakan dana dari program PEN.
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya. Kalau memang bisa dieksekusi pada 2022, maka akan bisa kami anggarkan di Rp178 triliun ini," ujarnya.
Adapun dana sebesar Rp178 triliun tersebut merujuk kepada pos anggaran program penguatan ekonomi yang menjadi bagian dari PEN. Selain itu, ada juga program penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, dengan total pagu anggaran PEN 2022 senilai Rp455,62 triliun.
Menurut Sri Mulyani, pembangunan IKN merupakan salah satu langkah yang dapat meningkatkan pemanfaatan anggaran PEN.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut pemanfaatan untuk pembangunan ibu kota baru juga memungkinkan karena belum terdapat perincian apapun dari alokasi dana program penguatan ekonomi PEN 2022.
"Makanya di pemulihan ekonomi, penguatan ini harus betul-betul pragmatis mana yang bisa jalan," tutur Sri Mulyani.
"Makanya kemarin saya buat statement untuk IKN ini termasuk yang akan bisa dimasukkan dalam klaster ini (program penguatan ekonomi) kalau kementerian terkaitnya siap."
IKN Tidak Sesuai Program PEN
Menanggapi rencana Sri Mulyani, politikus Partai Demokrat Marwan Cik Asan menilai proyek IKN tidak sesuai untuk masuk ke dalam program PEN. Pasalnya, proyek ibu kota baru tidak sesuai dengan peruntukkan PEN dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang itu tertulis bahwa program sebagaimana PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Marwan menilai bahwa pembangunan IKN tidak memenuhi tujuan PEN tersebut.
"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini (pasal 11 ayat (2))? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi COVID-19?," tutur Marwan.
Tidak hanya itu, Marwan juga mengingatkan agar jangan sampai anggaran IKN diambil dari anggaran PEN 2022. Menurut dia, adanya UU No.2/2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi di 2020.
"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang ingin kita bangun," ujar Marwan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta pemerintah menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi APBN dalam proyek pembangunan IKN. Ia juga meminta pemerintah bijak dalam menggunakan dana PEN untuk proyek ibu kota baru ini.
"Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022," kata dia dalam keterangan tertulis.
Belakangan, Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melihat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian.
"Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.
Sri Mulyani menyebut bisa saja anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR yang mencapai Rp110 triliun lebih dan kemudian di-realokasi.
"Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, enggak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.