Djawanews.com – Spanduk bergambar Panglima TNI Andika Perkasa dan berisi desakan pencopotan “Panglima PKI” bertebaran di Jakarta. Aparat gabungan dilaporkan telah mencopot spanduk-spanduk itu.
Di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, spanduk bertuliskan “Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan”. Spanduk itu berwarna merah dengan latar wajah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Ada hari kemarin, satu (yang dicopot). Dari koramil, kita (Satpol PP) mendampingi,” kata Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra pada Senin, 4 April.
Hendra mengaku tidak mengetahui alasan pencopotan spanduk. Ia hanya mengatakan, selain di Menteng, ada juga spanduk di wilayah lain yang dicopot. “Alasan saya kurang paham karena masalah pencopotan itu yang nyopot babinsa dari TNI,” katanya.
Spanduk Andika Perkasa Panglima PKI Dicopoti Aparat di Tanah Abang Jakarta
Spanduk terkait Panglima TNI juga dicopot di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Camat Tanah Abang Dicky Suherlan. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci tulisan spanduk yang dicopot.
“Itu TNI yang nyopot,” kata Dicky.
Andika Perkasa sebelumnya mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika pada Rabu, 30 Maret.
Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Ia mempertanyakan alasan Panglima TNI Andika Perkasa menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit. “Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” jelasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.