Djawanews.com – Pakar hukum dan tata negara Refly Harun mengomentari keputusan Panglima TNI Andika Perkasa yang membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
"Aneh sekali ada diskusi tentang anak keturunan PKI yang boleh masuk dan menjadi prajurit TNI," kata Refly dalam kanal YouTube miliknya, dikutip dari Warta Ekonomi, Jumat 1 April.
Lebih lanjut Refly mengatakan bahwa memang pernyataan itu tidak salah.
"Yang salah adalah ketika hal iti dibicarakan. Sama halnya seperti Presiden Indonesia itu harus beragama Islam, tidak disebutkan dan orang non Muslim juga boleh jadi presiden Indonesia," ungkapnya.
Sama halnya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, tidak mungkin orang non Muslim yang jadi ketua umum PKS.
"Itu ya udah dari sananya begitu, bahkan PKB juga dan PAN," ujarnya.
Tapi hal di atas kalau dituliskan serta dibicarakan menjadi salah.
"Ada hal-hal yang tidak perlu dibicarakan tapi secara hukum tidak melarangnya juga," pungkas Refly.
Diberitakan sebelumnya perubahan aturan dalam seleksi penerimaan prajurit TNI ini dilakukan saat Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Jenderal Andika Perkasa bertanya pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A. Dwiyanto tentang aturan seleksi calon prajurit. Salah satu fokusnya tentang aturan nomor 4, di mana keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit.
Menurutnya aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus dicantumkan sebagai syarat seleksi.
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanyanya.
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS 25/1966.
Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65.
Mendengar itu, Jenderal Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama. Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.
“Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.
Atas alasan itu, dia meminta agar aturan tersebut diubah dan kemudian perubahan dipakai untuk syarat seleksi calon prajurit yang berlaku.