Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap masa pensiun TNI yang ingin disamakan dengan Polri. Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa telah secara resmi menolak usulan itu dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK pada Selasa, 29 Maret.
Adapun gugatan yang dimaksud diajukan Euis Kurniasih, purnawirawan TNI; Jerry Indrawan, karyawan swasta; Hardiansyah, wiraswasta; Ismail Irwan Marzuki, wiraswasta; Bayu Widiyanto, mahasiswa; dan Musono, pensiunan TNI.
Mereka meminta MK menguji Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang prajurit TNI. Kedua pasal itu mengatur usia pensiun TNI adalah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Para penggugat meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan Polri, mengingat tugas dan fungsinya yang mirip. Usia pensiun Polri adalah 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Dalam putusannya, majelis hakim MK berkesimpulan bahwa pemohon II, III, IV dan V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan dianggap juga tidak beralasan menurut hukum.
Jadi Kebijakan Pensiun TNI Bisa Dilakukan Jika Sudah Memasuki Umur Berapa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI. Pasal 71 huruf (a) UU ini menyebut usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Pelaksanaan ketentuan usia pensiun TNI ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 71 huruf (b) secara bertahap. Pertama, Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
Kedua, Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Ketiga, Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun. Keempat, Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. Jadi itulah penjelasan mengenai masa pensiun TNI.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.