Djawanews.com – Pakar telematika Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji data laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang ditujukan padanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataan soal cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memakai tiga mikrofon saat debat kedua Pilpres.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya dari IDCC & Associates sedang mengkaji laporan tersebut," ujar Roy Suryo saat dihubungi, Rabu, 3 Januari.
Nantinya, hasil kajian dari tim hukum Roy Suryo akan menjadi dasar langkah hukum yang bakal dijalani.
"Insyaaallah nanti atau besok akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo dilaporkan oleh relawan Pilar 08 atas dugaan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Januari. Pelaporan itu terkait pernyatannya soal pelaksanaan debat perdana cawapres yang dianggap ada sejumlah kejanggalan.
Ketua Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut pernyataan Roy Suryo telah menyebabkan keributan di masyarakat. Padahal, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku penyelenggara dan pihak televisi yang turut menyiarkan debat cawapres telah membantahnya.
Bahkan, sudah dijelaskan mengenai penggunaan tiga mikrophone terhadap setiap cawapres.
"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," sebutnya.
"Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhdp paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," sambung Hanfi.
Dalam pelaporan yang telah dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 2 Januari 2024, sejumlah alat bukti turut disertakan. Semisal, gambar tangkap layar akun @KRMTRoySuryo1 yang menampilkan pernyataan soal adanya kejanggalan.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Roy Suryo berkomentar soal pelaksanaan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat (22/12).
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," sambung dia.