Djawanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Kamis (31/3). Fakarich diduga merekrut dan mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz investasi opsi biner alias binary option.
Surat panggilan kedua ini sudah dikirim kemarin setelah guru Indra Kenz itu mangkir pada pekan lalu. “Panggilan kedua hari Kamis tanggal (31/03) jam 10.00 WIB, terhadap saudara FSP alias Fakarich,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada Selasa, 29 Maret.
Gatot mengatakan penyidik akan mendalami peran Fakarich sebagai perekrut para affiliator di aplikasi opsi biner Binomo. Ia memastikan bakal menjemput paksa Fakarich jika kembali mangkir dari panggilan.
“Kami akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik. Kalau dia datang enggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan,” ujarnya.
Bukti Guru Indra Kenz Terlibat Kasus Binomo Dihilangkan
Sebagai informasi, polisi menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya bernama Fakar Suhartami Pratama atau dikenal Fakarich. Anda tentu sudah tahu bahwa Fakar Suhartami Pratama merupakan guru Indra Kenz bukan?
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan belum dapat memastikan lebih jauh mengenai keterlibatan Fakarich dalam kasus Indra Kenz.
Whisnu mengatakan penyidik perlu mendalami keterangan dari Fakarich terkait dengan kasus ini. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan terhadap Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri sudah meminta maaf kepada masyarakat setelah kasus dugaan investasi bodong dengan metode opsi binari melalui aplikasi Binomo terbongkar. Ia mengklaim tak ada niat untuk menipu masyarakat. Jadi, apakah guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama bakal memenuhi panggilan dari kepolisian pada Kamis (31/03) mendatang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.