Djawanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita uang senilai Rp1 miliar dari seorang rekan Doni Salmananan yang merupakan tersangka kasus penipuan trading Quotex. Kawan Doni Salmanan itu berinisial Z dan ditemui oleh pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat.
“Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Maret.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai identitas rekan Doni Salmanan itu. Ataupun asal dari uang yang disita oleh penyidik kepolisian itu.
Gatot hanya menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1 miliar itu disita pada Jumat (18/3) lalu. Penyitaan mengartikan bahwa uang tersebut terkait dengan tersangka dan tindak pidana yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
“Hari Jumat kemarin, kan Rp1 miliar diambil dari temannya DS si Z,” jelas Gatot.
Identitas Rekan Doni Salmananan Tak Diungkap oleh Pihak Kepolisian
Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Selain Z yang merupakan rekan Doni Salmanan, diketahui ia sempat membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas. Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka misalnya, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.