Djawanews.com – Seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang viral karena video ceramahnya meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran membuat geger dan publik marah besar. Hal tersebut rupanya juga tak lepas dari sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD ketika telah mengetahui video viral pendeta Saifuddin Ibrahim langsung meminta pihak kepolisian Polri untuk segera mengambil tindakan penyelidikan dan penangkapan. Sebab dalam tayangan video tersebut, Saifuddin Ibrahim mengaku sebagai seorang pendeta yang kemudian meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan. jika hal titu dibiarkan, maka dapat dipastikan akan timbul kegaduhan, keresahan dan bahkan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
Menko Polhukam Minta Polri Tindak Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus. “Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu, 16 Maret.
Mahfud MD Sebut Pendeta Minta 300 Ayat Al-Quran Harus Dihapuskan Itu Bentuk Penistaan Agama
Menurut Mahfud MD, pernyataan Saifuddin yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Ia juga menjelaskan bahwa penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Mahfud juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama. Dengan adanya video tersebut, ia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.
Pernyataan Mahfud MD yang meminta Polri untuk segera melakukan penangkapan dan penyelidikan kepada pendeta yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan itu sudah tepat. Sejauh ini, video viral itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, namun rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube. Saifuddin Ibrahim sendiri pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.