Djawanews.com – Partai Gerindra meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengatakan dana JHT merupakan harapan utama pekerja buruh maupun kantoran. Uang tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani, Senin (14/2).
Muzani mengingatkan uang JHT menjadi tumpuan kaum pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, jutaan pekerja telah dipecat sejak pandemi COVID-19 melanda tanah air.
Sementara korban PHK itu, kata Muzani, sulit mencari pekerjaan karena kehadiran angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," sentil Muzani.
Muzani berujar semestinya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan korban PHK di masa COVID-19 ini. Hal itu salah satunya seperti membuat pelatihan keterampilan UMKM.
Muzani juga mengkritik dan menyebut bahwa kebijakan pencairan dana JHT 30 persen dari orang yang menggunakan BPJS selama 10 tahun bukan solusi.
"Yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," kata Muzani.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.